Menutup pidatonya, Menteri Keuangan menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR merupakan fondasi penting dalam mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global.
“Perubahan Undang-Undang P2SK ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan langkah strategis untuk membangun fondasi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Mari kita bersama-sama mewujudkan sektor keuangan yang mampu menjadi motor penggerak kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Menkeu. (ahmad)
