Sebagai bentuk komitmen mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN pada kesempatan ini menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat. Jumlah tersebut meliputi 251 sertipikat untuk aset di Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat di DKI Jakarta. Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 1.029 merupakan sertipikat tanah wakaf, sedangkan tiga lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.
Sertipikasi tanah wakaf ini terus didorong percepatannya. Menurut Menteri Nusron, tanah wakaf yang belum bersertipikat rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik berupa sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan. Oleh karena itu, ia mendorong para wakif, nazir, serta pengelola lembaga keagamaan untuk segera mengamankan tanah wakaf melalui sertipikasi tanah.
Seiring dengan upaya tersebut, Menteri Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menyertipikatkan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan terhadap aset umat. “Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” tuturnya.
