“Untuk meyakinkan para pengikutnya, tersangka mengklaim dirinya mewarisi seluruh lahan kelapa sawit di Kalimantan dan Sumatra dari kakeknya,” kata Petrus, Senin (1/6/2026).
Dalam kegiatannya, tersangka juga menjanjikan berbagai keuntungan kepada para jamaah, mulai dari pengobatan alternatif hingga pemberangkatan ibadah haji gratis tanpa prosedur resmi.
Selain itu, tersangka diduga menggunakan doktrin tertentu untuk memengaruhi jamaah yang memiliki usaha perkebunan kelapa sawit. Ia menyebut hasil usaha sawit yang dimiliki para korban sebagai harta yang tidak suci sehingga harus diserahkan kepadanya sebagai bentuk penyucian.
“Korban menjadi takut setelah menerima doktrin tersebut dan akhirnya menyerahkan uang hasil panen maupun hasil penjualan lahan sawit kepada pelaku,” ujarnya.
Salah satu korban, Adityo Sudarmadi, bersama sejumlah jamaah lainnya mulai mencurigai tindakan tersangka karena berbagai janji yang disampaikan tidak pernah terealisasi. Mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas.
