Polisi menyebut hingga saat ini jumlah korban masih terus bertambah. Kerugian yang dialami masing-masing korban diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas, KH Taefur Arafat, menilai ajaran yang disampaikan tersangka telah menyimpang dan masuk dalam kategori penodaan agama.
“Pelaku dinilai telah melakukan penodaan agama karena menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak untuk kepentingan pribadinya,” kata Taefur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengikuti kajian maupun menjadi korban dugaan penipuan tersebut untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.(Vinolla)
