IPOL.ID – Kenaikan harga BBM non subsidi dinilai tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kenaikan tarif listrik, harga LPG bersubsidi, maupun Pertalite yang berpotensi menekan daya beli masyarakat. Pemerintah dinilai masih memiliki ruang kebijakan untuk menjaga energi bersubsidi tetap terjangkau selama pengelolaan subsidi dilakukan secara tepat sasaran dan disiplin fiskal tetap terjaga.
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mengingatkan bahwa lonjakan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah memang meningkatkan biaya penyediaan energi nasional. Namun kondisi tersebut tidak serta-merta harus direspons dengan menaikkan harga energi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana ketahanan fiskal negara dalam menjaga tarif listrik dan harga LPG tetap terjangkau,” ujar Ateng dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Ia menjelaskan, tekanan eksternal berupa kenaikan harga minyak mentah dan pelemahan kurs rupiah meningkatkan biaya pembangkitan listrik sekaligus impor LPG yang masih menjadi tulang punggung kebutuhan rumah tangga nasional. Dalam kondisi tersebut, pemerintah menghadapi beban kompensasi energi yang lebih besar untuk menjaga stabilitas harga.
