Kemendag menilai legalitas usaha menjadi fondasi penting bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis secara berkelanjutan. Dengan NIB, pelaku usaha juga lebih mudah mengurus sertifikasi, perizinan lanjutan, mengikuti program promosi pemerintah, menjalin kerja sama dengan industri besar, hingga memperluas jangkauan pasar ke tingkat internasional.
Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha digital yang mengurus NIB sehingga produk dalam negeri dapat memiliki daya saing lebih kuat, baik di pasar nasional maupun global.(Vinolla)

