IPOL.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan seluruh pelaku usaha yang beraktivitas di platform digital untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Kewajiban ini berlaku bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku UMKM, konten kreator, hingga perusahaan yang memasarkan produk maupun jasa melalui ekosistem perdagangan elektronik.
Kebijakan tersebut sejalan dengan diberlakukannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang telah ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 17 Desember 2025. Dalam klasifikasi terbaru itu, profesi konten kreator resmi masuk sebagai salah satu kategori usaha yang diakui secara legal.
Menteri Perdagangan Busan menegaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi syarat dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital. Di sisi lain, penyelenggara marketplace dan platform niaga elektronik juga diwajibkan memastikan para pedagang yang bergabung telah memenuhi ketentuan perizinan usaha.
“Kepemilikan NIB tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan, pembinaan, dan peluang kemitraan di tengah persaingan pasar digital yang semakin ketat,” ujar Busan, dikutip Kamis (18/6/2026).

