Untuk mempermudah implementasi aturan tersebut, pemerintah meminta platform digital berperan aktif dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha, termasuk menghubungkan mereka dengan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai sarana pengurusan perizinan.
Kemendag juga memberikan masa penyesuaian bagi pelaku usaha yang telah beroperasi sebelum aturan diberlakukan. Pedagang yang sudah berjualan di platform digital diberikan waktu hingga 18 bulan untuk melengkapi NIB, sedangkan pelaku usaha baru memperoleh masa transisi selama enam bulan sejak mulai beroperasi.
Menurut Busan, periode transisi tersebut dirancang agar pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi tanpa terbebani, sekaligus mendukung terciptanya tata kelola perdagangan digital yang lebih tertib dan transparan.
Selain sebagai identitas resmi usaha, NIB dinilai memiliki sejumlah manfaat strategis. Dokumen tersebut dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis, mempermudah akses terhadap program pemerintah, membuka peluang memperoleh pembiayaan, hingga mendukung ekspansi usaha ke pasar yang lebih luas.

