Pun demikian, dia mengapresiasi ketelitian petugas jaga yang telah menggagalkan penyelundupan narkotika ke dalam lapas.
“Sesuai prosedur, kami laporkan temuan ini kepada pihak yang berwajib, yakni Polres Metro Jakarta Timur dan proses hukum dilakukan di sana,” tegas Edi.
Kepada petugas, dari pengakuan KR dirinya dijanjikan menerima upah sebesar Rp 500.000 apabila berhasil menyelundupkan barang sabu terlarang tersebut ke dalam lapas.
Dari hasil pendalaman sementara, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Modus yang digunakan adalah sistem titipan melalui kurir sebelum kemudian dibawa oleh pelaku/pengunjung ke dalam lapas.
“Jadi awalnya dari seorang kurir yang masih didalami, terus KR ini disuruh antar ke dalam lapas,” bebernya.
Ketika itu KR bersama temannya, tetapi hanya menemani saja tidak membawa barang bawaan narkotika tersebut.
Kini seluruh barang bukti bersama tersangka telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus keterlibatan pelaku tersebut untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

