Melalui kerja sama tersebut, seluruh petugas sensus yang terdaftar akan memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama masa penugasan. Program JKK memberikan manfaat berupa pembiayaan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, peserta juga berhak memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.
Noviana menambahkan Program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dalam kondisi tertentu, manfaat perlindungan juga mencakup beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. “Perlindungan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik memperoleh jaminan yang memadai,” ungkap Noviana.
