Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta Raya

Petugas Sensus Ekonomi 2026 Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang Published 12 Jun 2026, 17:57
Share
4 Min Read
IMG 20260612 WA0096
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 776 petugas yang terlibat dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
SHARE

Melalui kerja sama tersebut, seluruh petugas sensus yang terdaftar akan memperoleh perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama masa penugasan. Program JKK memberikan manfaat berupa pembiayaan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, peserta juga berhak memperoleh Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti penghasilan selama masa pemulihan.

Noviana menambahkan Program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dalam kondisi tertentu, manfaat perlindungan juga mencakup beasiswa pendidikan bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. “Perlindungan ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik memperoleh jaminan yang memadai,” ungkap Noviana.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Petugas Sensus Ekonomi 2026
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260612 WA00991 BRI Siapkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham, Tegaskan Keyakinan terhadap Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang yang Tetap Solid
Next Article IMG 20260612 WA01011 Ibu Dian Nasabah PNM Lampung yang Menggerakkan Perempuan untuk Berani Berdaya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?