Selain itu, polisi juga menjerat sejumlah pelaku dengan Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana penadahan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang membeli, menerima, menyimpan, menyewakan, atau memperoleh keuntungan dari barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara atau denda kategori V.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti tengah diproses lebih lanjut oleh pihak penyidik guna pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucapnya. (far)
