IPOL.ID – Upaya pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan dimulai sejak usia dini melalui penanaman nilai integritas. Langkah tersebut dinilai menjadi fondasi dalam membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi kejujuran dan menolak segala bentuk kecurangan.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, pengawasan, maupun surat edaran. Menurutnya, pendidikan karakter yang berbasis integritas harus menjadi bagian utama dalam proses tumbuh kembang anak, baik di lingkungan keluarga maupun satuan pendidikan.
“Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem yang akrab disapa Rerie itu mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran tersebut mengatur larangan pungutan liar, praktik titipan peserta didik, rekayasa domisili, hingga gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.
