Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan pembentukan karakter antikorupsi secara berkelanjutan.
Rerie mengingatkan bahwa berbagai bentuk penyimpangan dalam dunia pendidikan berpotensi mengikis nilai-nilai yang seharusnya menjadi dasar pembelajaran. Karena itu, penguatan integritas harus menjadi budaya yang tumbuh di lingkungan pendidikan, bukan sekadar aturan administratif.
Ia menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas sektor pendidikan masih berada pada angka 69,50 dari skala 100 poin. Capaian tersebut menunjukkan sistem integritas mulai terbentuk, tetapi belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di lingkungan pendidikan.
Selain itu, data KPK juga mencatat masih adanya praktik pungutan liar di sejumlah sekolah serta toleransi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam proses sertifikasi dan akreditasi. Bahkan, sebagian masyarakat dan tenaga pendidik masih menganggap pemberian hadiah atau gratifikasi sebagai hal yang wajar.
