Atas perbuatannya, Farhan dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta sejumlah pasal lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan aliran dana sekaligus memaksimalkan upaya pengembalian kerugian kepada ratusan korban yang telah melapor.(Vinolla)
