Ia menyebut adanya manuver dari figur tertentu yang mencoba memengaruhi objektivitas kasus ini. Iman menyindir sikap oknum mantan pejabat yang dinilai masih ingin menggunakan pengaruh kekuasaan masa lalunya untuk memengaruhi opini publik terkait kasus tersebut.
“Ya kalau adanya upaya-upaya atau mungkin sebagaimana teman-teman ketahui atau lihat, ada yang mantan pejabat yang masih merasa menjadi pejabat dan lain-lain, kami tetap berpedoman pada KUHAP yang mengatur di dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang benar mengenai mekanisme penegakan hukum agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
Perbedaan pandangan terhadap suatu perkara tidak disampaikan melalui narasi yang menyesatkan atau provokatif di media sosial.
“Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik. Bagaimana cara berhukum yang sesuai dengan norma-norma yang sudah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang sifatnya hoaks, atau yang sifatnya tidak benar,” paparnya. (far)

