“Di sini kita ambil keterangannya, dan kita juga menyisir beberapa saksi-saksi yang mengetahui lokasi dan juga kejadian itu, termasuk postingan-postingan yang beredar. Sehingga kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang saksi yang kita periksa,” jelasnya.
Dari proses tersebut, penyidik kemudian mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa tersebut.
“Kita lakukan pemeriksaan secara intensif pada hari ini, dan kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para pelaku yang telah beredar di videonya tadi itu,” katanya.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penerapan pasal untuk menjerat para pelaku.
Para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 406 dan 414 tentang pelanggaran asusila ditempat umum dan perbuatan cabul.
“Ancaman hukumannya 9 tahun. Kemudian untuk 406 ini adalah 2 tahun 8 bulan,” katanya.
“Kita lakukan pendalaman lebih lanjut sehingga semua bisa kita ungkap dan kita proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
