Kepada polisi, H mengakui telah mencuri motor tersebut dengan merusak kunci stang menggunakan kunci letter t.
Dia juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Cakung dan wilayah perbatasan Jakarta Timur-Bekasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada S, diduga berperan sebagai penadah. Polisi berhasil menangkapnya pada malam yang sama di kawasan Margahayu, Bekasi Timur.
“S adalah penadah akan membeli motor hasil curian seharga Rp 2,5 juta. Dari pelaku juga ditemukan plat nomor palsu, kunci kontak motor, serta peralatan berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” bebernya.
Andre menegaskan, kepolisian bakal terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami imbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Gunakan kunci pengaman tambahan,” pesan Kapolsek Cakung. (Joesvicar Iqbal)

