“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan pencurian bersama Y yang saat ini masih DPO, serta AI dan AP,” kata Anne.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AI dan AP di rumah kontrakan masing-masing tanpa perlawanan.
Seluruh pelaku yang telah diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Y yang hingga kini belum berhasil ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Anne mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta menggunakan kunci pengaman ganda guna meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya. (bam)

