Hendry menekankan bahwa pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan, namun tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas barang milik pihak sebelumnya.
Sebelumnya, PT Indobuildco telah diminta untuk mengosongkan objek eksekusi. Namun hingga menjelang pelaksanaan, belum terlihat adanya langkah pengosongan sebagaimana yang diamanatkan.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap hak kepemilikan, PPKGBK juga memberikan kesempatan hingga enam bulan bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang yang telah didata dan diamankan.
Melalui persiapan tersebut, PPKGBK berharap proses transisi Blok 15 GBK dapat berlangsung lancar, kondusif, serta menghindari potensi kerugian bagi seluruh pihak yang terlibat. (bam)
