Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pencurian dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 16 Mei, 23 Mei, dan 6 Juni 2026. Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pengunjung dan memanfaatkan situasi saat petugas tengah sibuk melayani pengunjung.
Dari keterangan pelaku, tanaman yang dicuri tidak dijual kembali, melainkan disimpan untuk koleksi pribadi di rumahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kediaman pelaku di Jakarta Pusat untuk mengamankan kemungkinan tanaman hasil pencurian lainnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Bogor Tengah dan dijerat Pasal 476 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga masih berkoordinasi dengan pihak Kebun Raya Bogor untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan serta memastikan kondisi koleksi tanaman konservasi yang menjadi sasaran pencurian.(Vinolla)
