Ia menjelaskan, perlindungan tersebut tidak hanya diberikan melalui penerbitan sertifikat desain industri, tetapi juga melalui pendampingan yang dilakukan negara kepada pelaku UMKM sejak proses pengajuan hingga ketika menghadapi sengketa hukum.
Menurut Franciscus, kasus-kasus sengketa desain yang muncul belakangan menunjukkan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pemegang hak kekayaan intelektual, khususnya pelaku usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya.
Karena itu, Pansus mengusulkan agar pemerintah menyediakan konsultan kekayaan intelektual di setiap kantor wilayah Kementerian Hukum sebagai bagian dari upaya pendampingan terhadap masyarakat dan pelaku UMKM. “Kami berharap ada konsultan kekayaan intelektual di setiap kanwil yang dapat memberikan pendampingan dan perlindungan bagi UMKM dalam konteks hak kekayaan intelektual,” katanya.
Selain perlindungan hukum, Franciscus juga menyoroti pentingnya pemanfaatan sertifikat desain industri sebagai instrumen ekonomi. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki pelaku usaha dapat menjadi aset yang mendukung akses pembiayaan sehingga produk-produk inovatif dapat berkembang ke skala industri yang lebih besar.

