Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua menyampaikan bahwa rumah ibadah merupakan pusat pengabdian, pelayanan, dan pembinaan spiritual masyarakat. Namun demikian, para pelayan umat yang menjalankan tugas pengabdian tetap memiliki risiko yang perlu mendapatkan perlindungan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rumah ibadah adalah pusat pengabdian, namun para pelayan umat di dalamnya juga menghadapi risiko yang nyata saat bertugas. Melalui program perluasan perlindungan ke lingkungan rumah ibadah, kami ingin memastikan para pinandita, pengempon, dan pelayan umat dapat menunaikan swadarma atau kewajibannya dengan rasa aman, tenang, dan terlindungi,”ujar Intan PPS kepala.
Program perluasan perlindungan di lingkungan rumah ibadah ini memiliki sejumlah fokus utama, antara lain:
Menjangkau pekerja rentan keagamaan, khususnya para pekerja informal di lingkungan tempat ibadah yang selama ini belum memperoleh akses terhadap jaminan sosial formal
Memberikan perlindungan yang komprehensif, melalui manfaat JKK berupa pelayanan kesehatan dan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis apabila terjadi kecelakaan kerja, serta manfaat JKM berupa santunan kepada ahli waris guna menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga peserta

