Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu mengungkapkan, penertiban dilakukan terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar maupun badan jalan sehingga mengganggu ketertiban kawasan dan hak pejalan kaki.
“Trotoar harus tetap jadi ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki. Karena itu, kami lakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan dan mengganggu fungsi jalan maupun trotoar,” kata Bernad kepada wartawan, Kamis (25/6).
Bernad menambahkan, sebelum dilakukan penindakan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha di sepanjang ruas jalan tersebut agar tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Kami kedepankan pendekatan persuasif, memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya. Bila dalam waktu lima menit tidak diindahkan, petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta Selatan, baik di kawasan permukiman, pusat kuliner, maupun kawasan usaha.

