Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat pengguna kendaraan roda empat dan dua untuk mematuhi ketentuan parkir dan tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan.
“Diimbau kepada masyarakat untuk patuhi ketentuan parkir yang berlaku. Trotoar bukan untuk tempat parkir kendaraan,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)

