Polisi mengungkapkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri hingga ke wilayah Tangerang. Namun, karena merasa tidak aman dan ketakutan, ia kembali ke Jawa Barat dan akhirnya berhasil diamankan di Majalaya.
Dalam pemeriksaan awal, Taufik juga membantah dugaan bahwa luka pada bibir korban disebabkan oleh gunting. Ia mengaku luka tersebut terjadi akibat pukulan menggunakan helm yang dilakukannya terhadap korban.
Kasus yang dilaporkan keluarga korban ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026 itu kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Polisi juga berencana menghadirkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka selama proses pemeriksaan.(Vinolla)

