Aparat polisi yang mendapatkan laporan segera bertindak cepat mengejar hingga berhasil menangkap Kates buruannya di wilayah Jakarta Utara.
Dalam kasus tindak pidana pencurian, pelaku Kates kini statusnya tersangka disangkakan pasal, penipuan dan pencurian. Pasal 492 dan 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tebet, AKP Tomi menambahkan, untuk motor curian itu sudah sempat dijual oleh tersangka Kates ke sebuah dealer motor bekas. Saksi empat orang dalam kasus ini sudah dimintai keterangan.
“Motor itu sudah sempat dijual Kates ke dealer jual-beli motor bekas seharga Rp10 juta. Diketahui tersangka ini sudah 10 kali beraksi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Utara,” tegas Tomi.
Honda Vario warna silver dengan Nopol B 3950 PDH , faktur dan surat-surat serta CCTV, dua hp replika, iPhone 17 dan Samsung Z4, masker, jaket warna hitam, dan celana digunakan tersangka saat aksi kini diamankan sebagai barang bukti. (Joesvicar Iqbal)
