“Sudah diperiksa lapor, masih tahap lidik (penyelidikan),” kata Agta Wijaya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Agta, penyidik masih mengumpulkan keterangan, fakta, dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Karena proses pendalaman masih berlangsung, kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang diperiksa maupun hasil pemeriksaan secara rinci.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. Polisi juga menyiapkan penerapan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perlakuan tidak semestinya terhadap hewan.
“Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun,” ujarnya.
Pasal 337 KUHP mengatur larangan melakukan penganiayaan atau perlakuan yang tidak layak terhadap hewan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. (Vinolla)
