Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan
Kriminal

Viral! Pria Diduga Lakukan Tindakan Tak Pantas terhadap Anjing, Polisi Turun Tangan

Iqbal
Iqbal Published 11 Jun 2026, 19:58
Share
2 Min Read
a
Dugaan tindakan tidak pantas seorang pria terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Tangkap layar IG @info.pik.pluit
SHARE

“Sudah diperiksa lapor, masih tahap lidik (penyelidikan),” kata Agta Wijaya, Kamis (11/6/2026).

Menurut Agta, penyidik masih mengumpulkan keterangan, fakta, dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. Karena proses pendalaman masih berlangsung, kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang diperiksa maupun hasil pemeriksaan secara rinci.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup. Polisi juga menyiapkan penerapan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perlakuan tidak semestinya terhadap hewan.

“Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun,” ujarnya.

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: IG @ritawidyasari.official
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
Viral Siswi SD di Sukabumi Menangis Histeris Gagal Selesaikan OSN karena Listrik Padam
Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

Pasal 337 KUHP mengatur larangan melakukan penganiayaan atau perlakuan yang tidak layak terhadap hewan. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang terekam dalam video viral tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan. (Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anjing, Polisi, Pria Tak Pantas, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SA 1 BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sinergi dengan Jasa Raharja Dorong Percepatan Layanan PLKK
Next Article CUCR Nekat Bobol Kafe, Dua Kuli Bangunan Curi Vespa Antik dan Barang Berharga

TERPOPULER

TERPOPULER
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji.
Politik

Ongen Desak KPK Periksa Kadis dan Kasudin Dukcapil Terkait Kasus Imigrasi

EkonomiHeadline
Ade Jona Jadi Ketum HIPMI 2026-2029, Anthony Leong: Berasa Pulang ke Rumah
11 Jun 2026, 14:32
Ekonomi
Ribuan Guru Keagamaan Terima Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
11 Jun 2026, 09:01
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Bekali Calon PMI ke Jepang Literasi Aplikasi JMO
11 Jun 2026, 14:30
HeadlineHukum
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
11 Jun 2026, 15:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?