Menurut Ferry, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari dunia usaha. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong partisipasi perusahaan melalui Program SERTAKAN agar semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan dasar dalam bekerja.
Program SERTAKAN merupakan gerakan gotong royong yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong perusahaan, badan usaha, dan individu untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di lingkungan sekitar, seperti pedagang kecil, petugas kebersihan, pekerja harian lepas, pelaku usaha mikro, hingga pekerja sektor nonformal lainnya yang belum memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Ferry berharap semakin banyak perusahaan dan badan usaha yang turut berpartisipasi dalam Program SERTAKAN sehingga lebih banyak pekerja rentan dapat merasakan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. ”Melalui semangat gotong royong dan kepedulian sosial, Program SERTAKAN diharapkan mampu menjadi gerakan bersama untuk menciptakan masyarakat pekerja yang lebih sejahtera, terlindungi, dan produktif serta mendukung terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia,” ungkap Ferry.

