Menurutnya, pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, berhak memperoleh perlindungan hukum atas sisa kuota yang masih dimiliki.
MK menilai perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat setara kepada konsumen.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” kata Adies.
Mahkamah juga meminta pemerintah pusat menetapkan formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Selain itu, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan pemangku kepentingan dan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap penyesuaian tarif layanan.
