Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: abar Baik! MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > abar Baik! MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan
HeadlineNasional

abar Baik! MK Wajibkan Operator Lindungi Sisa Kuota Internet Pelanggan

Iqbal
Iqbal Published 23 Jul 2026, 23:25
Share
3 Min Read
IN
Ilustrasi Internet. Foto: Istock @Shutthiphong Chandaeng
SHARE

Menurutnya, pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, berhak memperoleh perlindungan hukum atas sisa kuota yang masih dimiliki.

MK menilai perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat setara kepada konsumen.

“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” kata Adies.

Mahkamah juga meminta pemerintah pusat menetapkan formula tarif telekomunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Baca Juga

Gedung MK yang berada di kawasan Jakarta Pusat.(foto istimewa)
Pilkada Lewat DPRD Kandas, MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Dorong RT-RW Perluas Lindungi Pekerja Sektor Informal
Kabar Baik! Golongan Penerima Transportasi Gratis di Jakarta Bakal Ditambah

Selain itu, pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan pemangku kepentingan dan lembaga perlindungan konsumen dalam setiap penyesuaian tarif layanan.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabar baik, Lindungi, mk, operator, pelanggan, Sisa Kuota Internet
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article nsasa Oknum Guru ASN dan Suami Ditangkap Terkait Dugaan Pencabulan Anak, Rumah Dikepung Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Pajak dan PNBP. Foto: Tara Winstead / pexels
Ekonomi

DPN PERMAHI: Keadilan Tidak Boleh Terhalang Biaya, PP 30/2026 Harus Tepat Sasaran

HeadlineJabodetabek
Viral! Alphard Terobos Zebra Cross Bundaran HI, Diduga Pakai Pelat Palsu Kini Diburu Polisi
23 Jul 2026, 17:16
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Pj Bupati Muara Enim Bakal Diperiksa dalam Kasus Suap Pengkondisian Hasil Audit BPK
23 Jul 2026, 15:51
Olahraga
Kejurnas Wushu Kungfu dan Alam Sutera Taolu Open 2026: 700 atlet dari 13 Provinsi Bersaing Ketat
23 Jul 2026, 15:46
Hukum
Ratusan Konsumen Modernland Cilejit Tagih Janji Sertifikat ke William Honoris
23 Jul 2026, 13:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?