Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Keduanya menilai ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja memberikan keleluasaan kepada operator telekomunikasi untuk menghanguskan kuota internet berdasarkan masa berlaku yang ditentukan secara sepihak.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, sebelumnya berpendapat bahwa aturan tersebut bersifat multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.
Dengan putusan ini, operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap memiliki nilai manfaat, sehingga hak konsumen atas kuota yang telah dibeli mendapat perlindungan hukum yang lebih kuat.(Vinolla)
