Sehingga jika ada perbuatan melawan hukum, kata Fickar, maka tidak ada kaitannya dengan tugas pokoknya sebagai APH.
“Artinya kalau dia ditetapkan tersangka di satu urusan ini, tidak ada kaitan dengan tugas pokoknya sebagai polisi,” tutur Fickar.
“Kan juga rugi, karirnya sudah panjang di Kepolisian tiba-tiba dia melakukan tindak pidana di bidang yang lain kemudian berpengaruh terhadap statusnya sebagai anggota polisi,” tandas Fickar.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kali ini, Kejagung menetapkan seorang oknum polisi berinisial LMI yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Berdasarkan informasi dihimpun, LMI merujuk pada Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Lalu sebelumnya pernah bertugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Maret 2025. Saat ini, Lalu bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

