Lebih lanjut, Heri mempertanyakan apakah pemangkasan birokrasi tersebut benar-benar mampu mempercepat penyelesaian layanan. Pasalnya, berdasarkan paparan Kementerian ATR/BPN, tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan justru menurun dari 82 persen menjadi 78 persen.
“Kalau memang dilakukan simplifikasi atau digitalisasi, mengapa tingkat kepatuhan terhadap SOP waktu pelayanan justru menurun? Apa hambatan teknis yang masih dihadapi?” tandasnya.
Selain itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut mengingatkan penyederhanaan regulasi yang diikuti pelonggaran persyaratan administrasi tidak boleh membuka ruang penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian ATR/BPN menjelaskan mekanisme pengawasan untuk memastikan penyederhanaan regulasi tetap berjalan secara akuntabel.
Mengingat, salah satu tujuan utama penyederhanaan layanan adalah mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, ia menilai paparan Kementerian ATR/BPN belum menunjukkan adanya afirmasi atau kemudahan yang secara khusus diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti kemudahan proses balik nama maupun pembebanan hak tanggungan untuk mendukung akses pembiayaan usaha.

