Lokasi pertama berada di kawasan permukiman di Pondok Gede, Bekasi, dengan temuan 54 drum. Lokasi kedua di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, ditemukan 160 drum. Sementara lokasi ketiga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyimpan 148 drum lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang terpusat di kawasan Kosambi, Tangerang, untuk alasan keamanan dan efektivitas penyidikan. Langkah ini diambil mengingat sebagian lokasi awal berada di lingkungan padat penduduk dan fasilitas umum.
Dari hasil pendalaman, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dalam kurun waktu tersebut, distribusi sianida mencapai sekitar 840,1 ton atau setara 16.802 drum, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp769,9 miliar.
Sebagian besar distribusi dilakukan oleh pelaku di lokasi Kebon Jeruk yang disebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Sementara dua pelaku lainnya beroperasi dalam rentang waktu lebih singkat, namun tetap menunjukkan pola aktivitas yang sistematis.
“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik ini dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan,” kata Ade Safri.

