Sebagai pendiri sekaligus pemegang saham perusahaan, Christina menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh untuk melindungi hak serta kepentingan perusahaan.
“Sebagai founder dan bagian dari manajemen, kami harus mempertahankan hak-hak perusahaan dan menjaga penyelenggaraan pameran yang telah kami bangun selama lebih dari tiga dekade,” ujarnya.
Meski mengaku mengalami kerugian yang cukup besar, Christina belum bersedia mengungkapkan besaran kerugian maupun identitas pihak yang dilaporkan. Seluruh informasi tersebut, kata dia, akan disampaikan sesuai dengan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum Krista Exhibitions, Dr. Yoni Agus Setiyono, S.H., M.H., menjelaskan pemeriksaan terhadap Christina dilakukan untuk melengkapi keterangan dari pihak pelapor. Sebagai founder dan pemegang saham perusahaan, Christina diminta menjelaskan kronologi sejak awal kerja sama dengan pihak terlapor hingga perusahaan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan dokumen.
“Penyidik meminta penjelasan mengenai awal kerja sama, bagaimana prosesnya, hingga bagaimana perusahaan mengetahui adanya dugaan penyelewengan dokumen. Keterangan tersebut diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan,” ujar Yoni.
