Yoni menambahkan, perkara yang ditangani Bareskrim Polri berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, khususnya Surat Perjanjian Pengalihan Merek Dagang.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 Januari 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 30 Januari 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di wilayah DKI Jakarta dan Kota Bogor pada 5 Desember 2024 dan 30 Desember 2024.
Menurut Yoni, hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Hingga saat ini prosesnya masih penyelidikan. Nanti penyidik yang akan menentukan apakah perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka sesuai alat bukti yang diperoleh. Dugaan tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” katanya.
