Langkah ini diharapkan dapat memperluas alternatif penyelesaian barang sekaligus mendukung optimalisasi kapasitas tempat penimbunan sehingga mendukung kelancaran arus logistik di kawasan pelabuhan.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian barang longstay merupakan salah satu fokus Bea Cukai Tanjung Priok dalam mendukung kelancaran arus logistik nasional.
“Kami berkomitmen untuk terus mempercepat penyelesaian barang longstay dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam setiap prosesnya. Hal ini merupakan tantangan sekaligus tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, kami akan terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian dan lembaga terkait, guna menghadirkan proses penyelesaian barang yang lebih efektif, mendukung kelancaran arus logistik, serta meningkatkan daya saing industri nasional,” ujar Adhang.
Data penyelesaian barang longstay di Bea Cukai Tanjung Priok menunjukkan capaian positif dalam upaya mengurangi penumpukan barang di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Pada tahun 2025, Bea Cukai Tanjung Priok telah menyelesaikan 500 dokumen penyelesaian barang longstay.
Sementara itu, hingga Juni 2026, sebanyak 416 dokumen telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme lelang, hibah, dan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Capaian tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai Tanjung Priok bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus mempercepat penyelesaian barang, mengoptimalkan kapasitas tempat penimbunan, dan mendukung kelancaran arus logistik nasional.
Selain mempercepat penyelesaian barang longstay, Bea Cukai Tanjung Priok juga memperkuat langkah preventif melalui implementasi mandatory TPS Online yang terintegrasi dengan CEISA 4.0.
Sistem ini dikembangkan untuk meningkatkan visibilitas arus peti kemas secara real time sekaligus mendukung pengambilan keputusan berbasis data dalam pengelolaan logistik pelabuhan.
Melalui TPS Online, Bea Cukai bersama pengelola Tempat Penimbunan Sementara (TPS) akan mengintegrasikan berbagai informasi operasional, mulai dari data pergerakan peti kemas (tracking), aktivitas gate in dan gate out, serta tata letak lapangan penumpukan (layout TPS).
Integrasi tersebut memungkinkan seluruh pihak memperoleh gambaran kondisi lapangan yang lebih akurat sehingga potensi kepadatan maupun stagnasi barang dapat diidentifikasi lebih dini.
Kasubdit Pengembangan Sistem Informasi, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Khilmi Mubarok, mengatakan bahwa pengembangan TPS Online merupakan bagian dari upaya membangun manajemen logistik yang lebih kolaboratif melalui pemanfaatan data secara real time.
“Semangat yang kami bangun adalah kolaborasi. Dengan data yang terintegrasi dan diperbarui secara real time, kita dapat mendeteksi potensi kendala lebih dini, memproyeksikan kondisi pelabuhan, serta mengambil keputusan yang lebih cepat dan tepat. Tujuan akhirnya adalah menciptakan manajemen logistik yang semakin efektif dan mengurangi potensi terulangnya permasalahan yang pernah terjadi,” ujar Khilmi.
Implementasi mandatory TPS Online diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan kepabeanan, tetapi juga menciptakan ekosistem logistik pelabuhan yang lebih transparan, terintegrasi, dan responsif.
Dengan sinergi antara Bea Cukai dan seluruh pengelola TPS, proses pelayanan dan pengawasan di Pelabuhan Tanjung Priok diharapkan semakin efektif sehingga mampu mendukung kelancaran arus barang dan meningkatkan daya saing logistik nasional. (Rian/Irma/adv).
