IPOL.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menegaskan larangan penggunaan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat, termasuk selama rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus 2026.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih sama seperti tahun sebelumnya. Pemkot tidak memperbolehkan penggunaan sound horeg karena dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Ya, tetap nggak boleh. Kemarin juga saya sudah tegur,” ujar Wahyu, dikutip Senin (27/7/2026).
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya penggunaan sound horeg dalam sebuah kegiatan masyarakat di wilayah Tunggulwulung. Menurut Wahyu, pemerintah kota langsung berkoordinasi dengan aparat kewilayahan agar aturan tersebut dipatuhi.
Ia mengaku telah menghubungi camat, lurah, hingga panitia penyelenggara kegiatan untuk mengingatkan agar penggunaan perangkat suara dilakukan secara wajar dan tidak berlebihan.
“Saya telepon Pak Camat, Bu Lurah dan panitia,” katanya.
