Setelah dilakukan koordinasi, penggunaan sound horeg di lokasi tersebut disebut telah dikurangi. Meski demikian, Wahyu mengakui masih ada sejumlah kegiatan masyarakat yang tetap menggunakan perangkat suara dengan volume tinggi.
Karena itu, Pemkot Malang terus mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, kegiatan hiburan maupun perayaan tetap dapat dilaksanakan selama tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Ya tetap ada saja, tapi kita tetap tidak bisa. Sesuai dengan kewajaran saja,” tuturnya.
Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pemkot Malang memastikan larangan penggunaan sound horeg akan diterapkan secara konsisten di seluruh kegiatan masyarakat, mulai dari tingkat kelurahan hingga lingkungan RT dan RW.
“Aturannya juga kita akan berlakukan seperti itu,” tegas Wahyu.
Pemkot berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut dengan menggelar berbagai kegiatan peringatan kemerdekaan secara tertib dan tetap menjaga kenyamanan lingkungan. Koordinasi dengan pemerintah wilayah serta panitia pelaksana akan terus dilakukan guna mencegah potensi gangguan akibat penggunaan sound berdaya besar.
