Dia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi maupun fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang telah berjalan.
“Kami mendukung inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional, namun kebijakan sebesar ini harus disusun secara akuntabel dan berbasis kebutuhan, serta tidak boleh menimbulkan tumpang tindih fungsi atau fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang sudah berjalan, termasuk kejelasan pada dasar hukum formalnya,” tegas dia.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi X berharap pemerintah dapat memaparkan secara jelas tujuan pembentukan URI beserta strategi pengembangannya.
Penjelasan itu dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar mampu memperkuat tata kelola pendidikan tinggi sekaligus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. (far)
