IPOL.IDAnggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah.|Foto: Salju/Mahendra – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Menurutnya, pelanggaran hukum oleh WNA tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme deportasi, tetapi juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum nasional agar memberikan efek jera.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, praktik deportasi semata membuat pelaku tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang memadai dan berpotensi kembali masuk ke Indonesia setelah masa pencekalan berakhir.
“Kita stop sudah deportasi-deportasi. Kasus deportasi, kasus deportasi. Makanya orang masuk ke negara kita ini dengan kasus deportasi pulang. Bukan pidana yang kita lakukan. Harusnya pidana yang harus kita tekankan supaya memberikan tingkat pelanggaran warga negara asing di Indonesia. Tapi kalau deportasi itu, saya mereka menganggap bahwa kita jalani sanksi deportasi, mungkin tiga tahun kita bisa balik lagi,” tegas Yan.
