Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pidanakan sesuai Ketentuan Hukum Nasional bagi WNA Pelaku Kejahatan, Jangan Sekedar Deportasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pidanakan sesuai Ketentuan Hukum Nasional bagi WNA Pelaku Kejahatan, Jangan Sekedar Deportasi
Nasional

Pidanakan sesuai Ketentuan Hukum Nasional bagi WNA Pelaku Kejahatan, Jangan Sekedar Deportasi

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 28 Jul 2026, 19:05
Share
4 Min Read
optimize 26
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah.|Foto: Salju/Mahendra
SHARE

IPOL.IDAnggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah.|Foto: Salju/Mahendra – Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia. Menurutnya, pelanggaran hukum oleh WNA tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme deportasi, tetapi juga harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum nasional agar memberikan efek jera.

Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026). Menurutnya, praktik deportasi semata membuat pelaku tidak mendapatkan konsekuensi hukum yang memadai dan berpotensi kembali masuk ke Indonesia setelah masa pencekalan berakhir.

“Kita stop sudah deportasi-deportasi. Kasus deportasi, kasus deportasi. Makanya orang masuk ke negara kita ini dengan kasus deportasi pulang. Bukan pidana yang kita lakukan. Harusnya pidana yang harus kita tekankan supaya memberikan tingkat pelanggaran warga negara asing di Indonesia. Tapi kalau deportasi itu, saya mereka menganggap bahwa kita jalani sanksi deportasi, mungkin tiga tahun kita bisa balik lagi,” tegas Yan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Parlementaria Belum Pernah Dibahas, Komisi X DPR Kaget dengan Rencana Universitas Republik Indonesia
Next Article Zinedine Zidane Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis

TERPOPULER

TERPOPULER
mitchell baker hattrick thom haye kreatif sandy walsh kokoh antar garuda libas kamboja 28072026 060841
HeadlineOlahraga

Media Vietnam Puji Selangit Aksi Gemilang Mitchell Baker di Timnas Indonesia

HeadlineJabodetabek
DPRD: APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp 4,96 T
28 Jul 2026, 07:40
Telkom
Telkom Gelar Forum Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography
28 Jul 2026, 13:49
Telkom
Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026
28 Jul 2026, 16:31
Ekonomi
OJK Dorong Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Digitalisasi Keuangan
28 Jul 2026, 11:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?