Selain penegakan hukum terhadap WNA, ia juga mendorong reformasi sistem pemasyarakatan agar persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat diatasi. Menurut pandangannya, narapidana perlu diklasifikasikan berdasarkan tingkat tindak pidana, sementara pelaku kejahatan berat harus tetap menjalani hukuman secara maksimal agar memberikan efek jera.
“Pelaku kriminalitas di Papua ini, termasuk perbuatan asusila itu harus dihukum berat. Dihukum seberat-berat. Supaya ada efek jera, kalau kita harus memberi efek jera itu harus dihukum berat,” tandas Yan.
Menutup pernyataan, Legislator daerah pemilihan Papua itu juga mendorong penerapan pidana alternatif bagi narapidana dengan kategori tertentu agar kapasitas lembaga pemasyarakatan dapat lebih terkendali tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum. “Harus ada kategorisasi tahanan yang bisa dibina di Papua. Jangan lagi masyarakat kita demosi, pulangkan. Kalau yang berat, jangan pulangkan. Biar kita ajarkan juga kepada masyarakat di Papua supaya tahu negara ini punya aturan hukum yang tegas,” pungkasnya. (Tim Redaksi)
