Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pidanakan sesuai Ketentuan Hukum Nasional bagi WNA Pelaku Kejahatan, Jangan Sekedar Deportasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pidanakan sesuai Ketentuan Hukum Nasional bagi WNA Pelaku Kejahatan, Jangan Sekedar Deportasi
Nasional

Pidanakan sesuai Ketentuan Hukum Nasional bagi WNA Pelaku Kejahatan, Jangan Sekedar Deportasi

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 28 Jul 2026, 19:05
Share
4 Min Read
optimize 26
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah.|Foto: Salju/Mahendra
SHARE

Selain penegakan hukum terhadap WNA, ia juga mendorong reformasi sistem pemasyarakatan agar persoalan kelebihan kapasitas lapas dapat diatasi. Menurut pandangannya, narapidana perlu diklasifikasikan berdasarkan tingkat tindak pidana, sementara pelaku kejahatan berat harus tetap menjalani hukuman secara maksimal agar memberikan efek jera.

“Pelaku kriminalitas di Papua ini, termasuk perbuatan asusila itu harus dihukum berat. Dihukum seberat-berat. Supaya ada efek jera, kalau kita harus memberi efek jera itu harus dihukum berat,” tandas Yan.

Menutup pernyataan, Legislator daerah pemilihan Papua itu juga mendorong penerapan pidana alternatif bagi narapidana dengan kategori tertentu agar kapasitas lembaga pemasyarakatan dapat lebih terkendali tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum. “Harus ada kategorisasi tahanan yang bisa dibina di Papua. Jangan lagi masyarakat kita demosi, pulangkan. Kalau yang berat, jangan pulangkan. Biar kita ajarkan juga kepada masyarakat di Papua supaya tahu negara ini punya aturan hukum yang tegas,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Parlementaria Belum Pernah Dibahas, Komisi X DPR Kaget dengan Rencana Universitas Republik Indonesia
Next Article Zinedine Zidane Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis

TERPOPULER

TERPOPULER
por
HeadlineNusantara

Viral! Videotron di Melawi Tiba-Tiba Tayangkan Video Porno, Pemkab Minta Maaf

HeadlineJabodetabek
DPRD: APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp 4,96 T
28 Jul 2026, 07:40
Telkom
Telkom Gelar Forum Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography
28 Jul 2026, 13:49
Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Telkom
Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026
28 Jul 2026, 16:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?