Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pidanakan sesuai Ketentuan Hukum Nasional bagi WNA Pelaku Kejahatan, Jangan Sekedar Deportasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Pidanakan sesuai Ketentuan Hukum Nasional bagi WNA Pelaku Kejahatan, Jangan Sekedar Deportasi
Nasional

Pidanakan sesuai Ketentuan Hukum Nasional bagi WNA Pelaku Kejahatan, Jangan Sekedar Deportasi

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 28 Jul 2026, 19:05
Share
4 Min Read
optimize 26
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah.|Foto: Salju/Mahendra
SHARE

Ia menilai pendekatan tersebut penting diterapkan, terutama di Papua yang masih menghadapi berbagai aktivitas ilegal yang melibatkan WNA. Baginya, praktik penambangan ilegal di sejumlah wilayah Papua masih ditemukan dengan keterlibatan warga negara asing sebagai pemodal maupun pengendali operasi.

“Saya masih mengamati di Papua ini, ada 14 kabupaten kota tambang-tambang ilegal yang masih terus dikerjakan sampai hingga hari ini. Dan itu juga ada perlibatan warga negara asing, bahkan orang lokal, tapi kaki tangannya, pemodalnya adalah warga negara asing,” jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual di balik aktivitas ilegal tersebut “Kalau kita tangkap mereka, kemarin saya pesan, kita tanya otaknya yang ingin kita cari. Otaknya yang ingin kita cari. Jadi mereka biar kita jadikan sebagai saksi untuk menyampaikan informasi bahwa kami disuruh si A, si B, si C,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Foto: Parlementaria Belum Pernah Dibahas, Komisi X DPR Kaget dengan Rencana Universitas Republik Indonesia
Next Article Zinedine Zidane Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis

TERPOPULER

TERPOPULER
por
HeadlineNusantara

Viral! Videotron di Melawi Tiba-Tiba Tayangkan Video Porno, Pemkab Minta Maaf

HeadlineJabodetabek
DPRD: APBD 2027 Tangsel Diproyeksikan Rp 4,96 T
28 Jul 2026, 07:40
Telkom
Telkom Gelar Forum Kolaborasi Nasional untuk Perkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography
28 Jul 2026, 13:49
Headline
PSIM Datangkan Adrian Dalmau, Eks Pencetak 19 Gol di Liga Belanda
28 Jul 2026, 20:33
Telkom
Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026
28 Jul 2026, 16:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?