“Total lahan terbakar 14,8 hektar,” ujarnya.
BPBD Kota Banjarbaru bersama tim gabungan segera melakukan pemadaman di titik api dengan menurunkan personil dan peralatan yang memadai.
Berdasarkan laporan BPBD Kota Banjarbaru pada Rabu (15/7), lahan terbakar di seluruh lokasi tersebut telah berhasil dipadamkan.
Provinsi Kalimantan sebelumnya telah menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan yang berlaku selama 121 hari terhitung mulai tanggal 6 Juli hingga 31 Oktober 2026.
Selanjutnya, di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, kebakaran lahan melanda wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Rabu (15/7). Kejadian tersebut berada di Desa Girimukti Kecamatan Penajam dengan luas lahan terbakar mencapai 2,42 hektar.
Pemadaman dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari DPKP Pos Penajam, DPKP Pos Petung, Brigade Karlabun Distan PPU, BPBD PPU, Polres PPU, Satpol PP, Koramil Penajam, serta Kapospol Petung. Api berhasil dipadamkan pada hari yang sama dan dipastikan tidak ada perluasan titik api.
