Rita menjelaskan Program Jaminan Kematian memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Sementara Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan berupa pembiayaan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya, rehabilitasi, serta santunan apabila peserta mengalami cacat tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Selain itu, peserta juga dapat mengikuti Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang hasil akumulasi iuran beserta pengembangannya sesuai ketentuan. Program-program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan yang berkesinambungan bagi pekerja dan keluarganya. “Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pekerja tidak hanya memperoleh perlindungan ketika risiko terjadi, tetapi juga memiliki jaminan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga,” kata Rita.
Rita menuturkan seluruh pekerja tanpa memandang jenis profesinya berhak menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pedagang, nelayan, pelaku UMKM, pengemudi, pekerja bangunan, asisten rumah tangga, pengurus RT/RW, hingga pekerja mandiri lainnya dapat mendaftar sebagai peserta segmen Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta memperoleh perlindungan JKK dan JKM, sedangkan peserta yang ingin menambahkan Program JHT dapat mengikuti tiga program dengan total iuran Rp36.800 per bulan. Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia. “Iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, namun manfaat yang diterima jauh lebih besar sehingga kami mengajak seluruh pekerja segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Rita.
