Anto menambahkan, pekerja sektor informal cukup membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui program tersebut, peserta berhak mendapatkan perlindungan biaya perawatan akibat kecelakaan kerja sesuai indikasi medis tanpa batas plafon, santunan apabila terjadi risiko meninggal dunia, hingga manfaat beasiswa bagi anak sesuai persyaratan yang berlaku.
Ia berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, kecamatan, kelurahan, serta seluruh perangkat RT dan RW dapat mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di wilayah Jakarta Timur.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal, sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia. Dengan kolaborasi lintas sektor dan dukungan hingga tingkat RT dan RW, diharapkan kesenjangan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Timur dapat terus diperkecil menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (msb/dani)
