Rita mengungkapkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat finansial ketika risiko terjadi, tetapi juga menghadirkan ketenangan bagi pekerja selama menjalankan aktivitas. Perlindungan JKK mencakup risiko sejak berangkat bekerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah, sementara JKM dan JHT menjadi jaring pengaman bagi keluarga apabila peserta meninggal dunia. “Perlindungan yang dimiliki pekerja akan memberikan rasa aman karena keluarga tetap memperoleh kepastian manfaat saat menghadapi musibah,” ungkap Rita.
Rita menuturkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang optimal. Menurut Rita, kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara aktif menjadi faktor utama agar manfaat dapat diterima tanpa hambatan ketika risiko terjadi. “Kolaborasi yang baik antara pemberi kerja dan BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan secara maksimal,” tutur Rita.

