Dalam peristiwa tangkap tangan ini, benar, tim juga sudah menyegel beberapa lokasi di Pemalang,” sebutnya.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang terjaring OTT. (Yudha Krastawan)
