Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri dan Tutup Celah Travel Bodong
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri dan Tutup Celah Travel Bodong
Nasional

DPR Pastikan UU PIHU Demi Lindungi Jemaah Umrah Mandiri dan Tutup Celah Travel Bodong

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 29 Jul 2026, 14:20
Share
3 Min Read
optimize 30
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025.|Foto: Runi/Karisma
SHARE

IPOL.ID — DPR RI menegaskan bahwa sanksi pidana dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) tidak bertujuan untuk mempidanakan masyarakat yang melakukan ibadah umrah secara mandiri. Hal ini disampaikan secara resmi dalam sidang pengujian materiil UU Nomor 8 Tahun 2019 juncto UU Nomor 14 Tahun 2025 pada Selasa (28/7/2026).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang hadir secara daring mewakili parlemen dalam persidangan Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap jalur umrah mandiri sejatinya merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan beribadah warga negaranya, sekaligus merespons transformasi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Meskipun demikian, jaminan kebebasan ini tetap harus dibarengi dengan instrumen pelindungan hukum yang kuat dari ancaman agen perjalanan ilegal.

Terkait kekhawatiran pemohon yang menguji Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU, Abdullah menguraikan bahwa pasal-pasal tersebut dirancang secara spesifik dan ketat untuk menyasar oknum yang mencari keuntungan bisnis secara ilegal.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Abdullah, Anggota Komisi III DPR-RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article das 1 Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Duit Sebesar Rp 2 Miliar Turut Diamankan
Next Article kos Seragam US Navy Bertemu Putih Abu di Matauli, English Day Pacific Partnership 2026: Berbagi hingga Belajar Bersama

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Nasional
Bangun Kemitraan yang Lebih Berkeadilan bagi Petani dan Perhutani
29 Jul 2026, 08:17
Olahraga
7 Negara Bersaing di Caffino Srikandi Merdeka Cup: Ajang Atlet Sepak Bola Putri U-16 Indonesia Berjuang di Kancah Internasional
29 Jul 2026, 16:28
HeadlineJabodetabek
Kapolres Tangsel Tegaskan Kasat Narkoba Tak Terlibat Kasus Etomidate
29 Jul 2026, 08:15
Olahraga
Garuda Academy Year II 2026 Dimulai, Menpora Erick: Kami Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Majukan Ekosistem Sepak Bola
29 Jul 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?