“Larangan dalam Pasal 115 UU PIHU hanya dialamatkan kepada pihak yang tanpa hak bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yaitu pihak yang menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara komersial tanpa izin resmi. Secara a contrario, pasal a quo tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi jemaah umrah mandiri yang mengajak, mengoordinasikan, atau mendampingi keluarga dan kerabat dalam perjalanan ibadah,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, DPR menilai bahwa penerapan sanksi pidana adalah langkah penegakan hukum yang paling rasional untuk menghentikan oknum maupun korporasi bodong. Hal ini dikarenakan sanksi administrasi, seperti teguran atau pencabutan izin dinilai tidak akan efektif diterapkan kepada pihak yang sejak awal memang beroperasi secara gelap di luar sistem pengawasan administrasi negara. DPR juga menyoroti bahwa praktik umrah ilegal sering kali menjadi celah awal bagi tindak pidana berskala besar, seperti penipuan berkedok agama hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
