IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Terkini, KPK telah memanggil istri Bupati, Yulia Herma (YH) hingga mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi (DS) untuk diperiksa sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau atas nama YH selaku ibu rumah tangga dan DS selaku Sekda Kuansing periode 2022-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Tak hanya itu, KPK turut memanggil saksi lain yang terdiri atas anggota DPRD Kuansing Maulana Imam Saleh, Sekretaris DPRD Kuansing Andi Zulfitri, dan tujuh tenaga ahli Bupati Kuansing berinisial RR, DRS, AHN, INR, RCY, ACO, serta ACI.
Hingga kini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap di lingkungan Pemkab Kuansing. Ketiganya antara lain, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Arby, Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
